Labuan Bajo - Sebanyak 1.270 ekor ayam berasal dari Kabupaten Nagekeo tidak mengantongi izin masuk di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT), dipulangkan.
Hal itu diketahui ketika pihak Asosiasi Peternakan Ayam Manggarai Barat (ASPETRA Mabar) melakukan pengecekan terhadap pemasok ayam dari luar Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis 3 Februari 2022 lalu.
"Hasil pemeriksaan dokumen tekhnis oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, diketahui ayam-ayam pedaging tersebut tidak memiliki rekomendasi izin masuk dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat," jelas Abidin, kepala DPKH Kabupaten Manggarai Barat Senin 7 Februari 2022.
Ada pun pemesan ayam berasal dari Kabupaten Nagekeo tersebut yakni Imran M. Said sebagai Direktur CV. Labasa, Ni Ketut Supartini Direktur UD Chiken Ekspress dan Haji Wahab.
Abidin menjelaskan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat memerintahkan kepada para pihak untuk memulangkan ayam-ayam pedaging dewasa tersebut kembali ke daerah asal atau dipulangkan ke Kabupaten Nagekeo.
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 tahun 2019 Tentang Pengendalian Terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk dan hasil ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat, Nomor: 17 Tahun 2018 tentang lalulintas hewan dan bahan asal hewan di Kabupaten Manggarai Barat.
"Kita buat dokumen berita acara untuk memulangkan ayam dewasa tersebut," tutupnya. []