Makassar - Idulfitri 1446 H menjadi momen penuh kebahagiaan bagi 10 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar yang akhirnya dapat menghirup udara kebebasan dan kembali ke masyarakat.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, memastikan bahwa pembebasan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat.
“Yang bebas hari ini 10 orang, 7 di antaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, 2 bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 bebas murni,” ujar Jayadi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).
Para warga binaan yang dibebaskan berasal dari berbagai kasus hukum, termasuk narkotika, pencurian, penganiayaan, dan penggelapan.
Jayadikusumah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial, memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baru, pribadi yang lebih baik.
Selain pembebasan warga binaan, Rutan Kelas I Makassar juga membuka layanan kunjungan khusus Idul Fitri sebagai bentuk fasilitasi bagi keluarga yang ingin bertemu dengan anggota keluarga mereka yang masih menjalani masa pidana.
“Hari ini semua warga binaan bisa dikunjungi mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA,” jelas Jayadi.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya angka kunjungan. Tercatat, sebanyak 8.230 orang memadati area kunjungan pada hari pertama Idul Fitri, terdiri dari 2.299 laki-laki dan 5.931 perempuan.
Kunjungan ini dipusatkan di lapangan olahraga Rutan Kelas I Makassar guna mengakomodasi tingginya jumlah pengunjung.
Jayadi memastikan seluruh rangkaian layanan kunjungan berjalan lancar, aman, dan tertib.
“Kami telah mengerahkan 34 petugas, serta mendapatkan bantuan personel dari Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Bapas Makassar, dan Rupbasan Makassar. Mereka ditempatkan di 11 titik pos yang difokuskan pada pengamanan, pemeriksaan, dan pengawasan guna memastikan keamanan dan kenyamanan selama kunjungan berlangsung,” tegasnya.
Menurut Jayadi, momen Idul Fitri ini tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kembali kehangatan keluarga dan semangat kebersamaan.
“Pembebasan dan layanan kunjungan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan hak-hak warga binaan sekaligus mendorong untuk menjalani kehidupan yang lebih lebih baik setelah bebas,” pungkasnya. []