Parepare - Razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare bersama TNI - Polri berhasil mengamankan 12 pasangan bukan suami istri di sejumlah hotel, penginapan, dan rumah kos, pada Jumat 18 Juni 2021 kemarin.
Dua belas pasangan ini kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan pembinaan serta memanggil orang tuanya masing-masing.
Razia tersebut dilakukan guna menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 terkait penertiban umum.
"Jadi, hasil operasi, kami mendapati 12 pasangan yang belum memiliki pernikahan yang sah," kata Sekretaris Satpol PP Parepare Ulfa Lanto, Sabtu19 Juni 2021.
Mereka yang berhasil dijaring oleh petugas di sejumlah hotel, penginapan, dan rumah kos di Parepare, diamankan di Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
“Dua belas pasangan ini kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan pembinaan serta memanggil orang tuanya masing-masing untuk menjemput anaknya”, ungkapnya. []