Ruteng - Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap pelaku penyelundupan hewan sapi di Reok Barat, Kabupaten Manggarai Sabtu 1 Oktober 2022, dini hari.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marthen membenarkan penangkapan pelaku penyelundupan hewan sapi tersebut.
Yoce mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa hewan sapi sebanyak 16 ekor yang hendak diselundupkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Betul, Kasat Reskrim dan anggota masih dalam perjalanan bawa tersangka ke Ruteng. Kalau sudah ada bahan laporannya nanti dikabari," ujarnya saat dihubungi wartawan Sabtu 1 Oktober 2022.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti belasan ekor sapi jantan dan betina di wilayah pelabuhan jalur tikus di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
"Yang bisa diamankan yang masuk dalam kapal ada 16 ekor (hewan sapi)," jelas dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh alur.id polisi turut mengamankan barang bukti berupa kapal motor (KM) KLM Mutiara 1 pengangkut 16 ekor sapi ilegal dengan seorang nahkoda kapal tersebut bernama Muhamad Saleh. Belasan hewan sapi tersebut kini telah diamankan di Karantina Pelabuhan Reo.
Untuk diketahui, praktek pengiriman sapi ilegal dari Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Manggarai, NTT menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)sudah berlangsung lama. Praktek penyelundupan ini pun acap kali meresahkan warga setempat.
Bahkan pada Februari 2021 lalu, dua kapal motor (KM) pengangkut 92 ekor sapi ilegal dari Pelabuhan "jalur tikus" Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Manggarai, NTT tujuan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan anggota TNI Angkatan Laut (AL) dan Badan Intelejen Negara (BIN) di wilayah perairan Bonto Bima, NTB. []