216 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi Lebaran, 6 Langsung Bebas

Total 216 orang warga binaan Rutan Kelas I Makassar mendapatkan remisi Khusus hari raya idul Fitri 1446 H.

Makassar - Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 3 perwakilan warga binaan di aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar. Jum'at, (28/3/2025).

Total 216 orang warga binaan Rutan Kelas I Makassar mendapatkan remisi Khusus hari raya idul Fitri 1446 H. Dengan rincian, Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 208 orang dan remisi khusus II (RK II) sebanyak 8 orang.

"Jadi pada hari H-nya nanti,  yang remisi khusus II akan langsung kita bebaskan. Sebanyak 6 orang yang akan bebas, dan 2 orang lainnya menjalani subsider," ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas I Makassar menyebut, bahwa mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi adalah kasus narkotika.

"Untuk yang bebas langsung nanti ada yang kasus pencurian, ada penganiayaan dan penggelapan," jelasnya.

Jayadi mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi, harus memenuhi syarat administratif maupun subtantif.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.

"Dan dari hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dinilai bahwa selama jangka waktu tersebut dianggap baik dan layak untuk mendapatkan remisi," ungkapnya.

Pemberian remisi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia secara virtual dan terpusat di Lapas Kelas II Cibinong.

Remisi diserahkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.[]

Komentar Anda