Gowa - Untuk memastikan para tahanan bebas dan tidak terinveksi Covid-19, sebanyak 26 orang tahanan titipan di Polres Gowa menjalani tes rapid antigen, Jumat 21 Mei 2021 siang kemarin.
Ke 26 orang tahanan yang dititip oleh Kejaksaan Negeri Gowa di Polres Gowa akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar dalam rangka akan menjalani sidang di Pengadilan.
Rapid tes Antigen ini diperlukan sebagai kelengkapan administrasi pemindahan tahanan ke Lapas Klas I Makassar.
Dipimpin Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Iptu Abbas bersama pihak Kejaksaaan dan petugas kesehatan dari Puskesmas Somba Opu melakukan pemeriksaan rapid antigen sekaligus melkaukan pengawasan kepada para tahanan.
"Rapid tes Antigen ini diperlukan sebagai kelengkapan administrasi pemindahan tahanan ke Lapas Klas I Makassar. Dari 26 tahanan yang menjalani rapid tes terdapat 22 orang tahanan dinyatakan Non reaktif dan empat orang diantaranya Reaktif," ungkap Iptu Abbas.
Untuk memastikan keempat tahanan yang awalnya dinyatakan reaktif selanjutnya petugas medis kembali melakukan tes ulang dan hasilnya non reaktif kemudian ke 26 orang tahanan diberangkatkan ke Rutan Kelas I Makassar.