Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang.
"Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel 14 orang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23)," kata Didik.
Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar 15 orang, terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain untuk kantor DPRD Provinsi Sulsel pasal 187 KUHP (pembakaran), pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), pasal 406 KUHP (Perusakan) juncto pasal 64.
Kantor DPRD Kota Makassar, pasal 187 KUHP pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 406 perusakan barang, pasal 64 pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 tentang penadahan, pasal 45a ayat (2) UU ITE dan ujaran kebencian
Adapun barang bukti dari kedua lokasi kejadian yaitu, Barang Bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel : 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Prov. Sulsel.
Barang Bukti Kantor DPRD Kota Makassar : 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto. []