Makassar - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga personil yang divonis melakukan pelanggaran berat, Senin (16/12/2024).
Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dia melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas sebagaiman yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” kata Kapolrestabes Makassar.
Personil yang di PTDH yakni Bripka Irfanuddin Nrp 84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM), Bripka Budyanto Nrp 73070575 (Ba Polsek Mamajang), Bripka Abdullah Amudi Nrp 82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM).
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan penangalan baju dinas Kepolisian karena ke 3 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 3 personil Polri yang di PTDH ke depan inspektur upacara.
Kapolrestabes Makassar juga menyampaikan selain memberikan tindakan pihaknya juga memberikan penghargaan setingi-tingginya kepada anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi.
“Selama ini alhamdulillah ada 744 personil yang telah diberikan penghargaan,” ucap Kombes Pol Ngajib.
Selain itu lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Polrestabes Makassar juga mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah juga kemarin kita mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan,” ucap Kapolrestabes. []