Bulukumba - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, H Abdul Rahman mengaku sebanyak 36 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba, Sulawesi Selatan telah mengembalikan dana reses.
Pengembalian dana reses, sebut kata Abdul Rahma sebesar Rp 963 juta oleh 36 orang dari total keseluruhan anggota DPRD Bulukumba, yakni 40 orang. Pengembalian terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diduga fiktif.
"Jadi ada pengertian yang berbeda antara BPKP dan DPRD mengenai reses. Namun kita tidak bisa berbuat banyak karena kita diatur dalam regulasi," ujar Abdul Rahman, Rabu, 8 September 2021.
Meski dalam kasus ini, pihaknya membantah tudingan jika ada reses fiktif seperti yang dituduhkan.
Dia menjelaskan, pada 2020 lalu reses anggota DPRD terbagi dalam tiga masa sidang, yakni Sisa Perhitungan (Silpa), APBD pokok dan Perubahan. Atau di setiap 4 bulan sekali.
Hanya saja dalam perjalannya, pandemi Corona melanda, sehingga mengumpulkan banyak orang dilarang oleh pemerintah, namun mereka tetap melakukan kunjungan seperti temu konstituen kunjungan ke OPD dan sebagainya, sehingga tetap dibayarkan tunjanganya Rp 9.000.000 per sekali temuan, atau Rp 26.700.000 setahun.
"Ini yang menjadi temuan BPK, karena reses yang dimaksud BPK itu mengumpulkan banyak orang, sedangkan pengertian dari kami adalah semua kegiatan di luar DPRD," kata Abdul Rahman.
Empat anggota DPRD yakni Fahidin HDK, Juandy Tandean, Andi Soraya dan Pasakai lolos dari temuan. Mereka sempat melakukan kegiatan reses, mengumpulkan banyak orang sebelum pembatasan diperketat. []