Makassar - Polda Sulsel bersama BBPOM RI Makassar menyebut sebanyak enam produk kosmetik di Sulsel, mengandung raksa atau merkuri.
Ke enam kosmetik yang terbilang besar itu, masing-masing, Fenny Frans (FF), Ratu Glow atau Raja Glow, Mirahayati (MH), NRL atau Nurul, Maxie Glow dan Bestie Glow.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, Polda Sulsel telah merespon atau menindaklanjuti kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya di pasaran. Alat kecantikan itu meresahkan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, diantaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL,” kata Yudiawan saat jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat (8/11).
Dilanjutkannya, “produk ini di uji Balai POM apakah mengandung merkuri. Ternyata tadi disampaikan hasilnya itu mengandung zat berbahaya,” sambungnya.
Ia tak merinci jenis produk kecantikan mana yang mengandung merkuri. Tapi, Yudiawan menyebut terdapat banyak turunan dari ke 6 merek produk kecantikan itu mengandung merkuri.
“Dari 6 produk ini masih banyak turunannya, sepeti mengencangkan kulit membuat kulit putih terus tanpa kelihatan glowing, dari kosmetik tersebut sudah dilakukan uji lab oleh BPOM Makassar,” ucapnya.
Dalam kasus ini, ia mengaku telah memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli. Dalam waktu dekat, polisi akan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Nanti kami akan lakukan gelar perkara kemudian penetapan tersangka,” katanya.
Yudiawan pun mengimbau masyarakat agar bijak memilih produk kosmetik maupun obat herbal.
Kosmetik Bermerkuri Berlabel BPOM
Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengakui produk kecantikan yang mengandung zat-zat berbahaya telah mengantongi label dari BPOM.
“Beberapa kosmetik diantaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri itu ternyata ada yang sudah bermotif badan POM,” kata Hariani terpisah.
Kosmetik bermerkuri berlabel BPOM diduga karena dilakukan oleh oknum di pasaran.
“Mendaftarkan sesuai prosedur, dan setelah produksi terjadi sepeti ini, ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya. Ini kalau istilah kami kejahatan di bidang kosmetik,” ucapnya.
BPOM Makassar bersama Polda Sulsel akan menindaklanjuti kasus ini. Produk kecantikan berbahaya tersebut akan segera ditarik dari pasaran.[]