Ada Dugaan Mark-up Smartboard di Disdik Maros Senilai Rp 4 M

Demonstrasi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros

Maros –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Maros menuai sorotan soal dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di SMP Kabupaten Maros yang bernilai Rp 4.789.192.400 untuk Tahun Anggaran 2023. Jaringan Aktivis Kerakyatan Sulsel (Jaksa Indonesia) menggelar aksi demonstrasi agar penegak hukum mengusut kasus ini.


Sebelumnya, pada tanggal 19 Desember 2024, organisasi ini telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi terkait isu tersebut. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan respon atau tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros. Hal ini menimbulkan kecurigaan serius terhadap kemungkinan adanya indikasi tindak korupsi dalam pengadaan tersebut.

Sebagai bentuk protes, aksi demonstrasi dipimpin oleh Muh. Faiz selaku Jenderal Lapangan di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, serta kantor Kejaksaan Negeri Maros. Dalam aksi tersebut, Faiz menuntut agar Kejaksaan Negeri Maros segera mengusut tuntas dugaan mark-up anggaran pada pengadaan smartboard dengan nilai yang mencapai hampir Rp 4,8 miliar, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

Dalam orasinya, Faiz menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros untuk membuka seluruh data terkait pengadaan smartboard, termasuk salinan kontrak pengadaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui rincian pengeluaran yang menggunakan dana APBD Kabupaten Maros, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa informasi publik adalah milik publik, dan setiap badan publik wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Sebagai organisasi yang peduli terhadap transparansi anggaran publik, kami menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Maros memberikan klarifikasi yang jelas mengenai pengadaan smartboard ini, serta membuka seluruh informasi yang relevan untuk menghindari dugaan mark-up anggaran," ujar Faiz dalam orasinya, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Faiz juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan smartboard ini membentuk tim investigasi independen yang tidak hanya mengkaji anggaran tahun 2023, tetapi juga mengaudit keseluruhan pengadaan smartboard untuk tahun anggaran 2023-2024 dengan total anggaran mencapai Rp 14 miliar.

Organisasi ini berharap, melalui tuntutan ini, Kejaksaan Negeri Maros dapat segera mengambil langkah hukum yang tegas dan menyeluruh, demi memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana publik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Komentar Anda