Makassar - Agung Sucipto yang merupakan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdia Abdullah menyesali perbuatannya.
Ia mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan memberikan sesuatu ke pejabat negara atas proyek yang ia dapatkan.
Ia pun meminta maaf kepada sejumlah pihak yang akhirnya terlibat pada kasusnya dan meminta maaf kepada masyarakat yang akhirnya kecewa dengan sikapnya.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah saya libatkan dalam perkara ini,” ujarnya lirih saat sidang di PN Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Sulawesi selatan, khususnya masyarakat Bulukumba yang pada akhirnya kecewa dengan apa yang telah saya lakukan,” sambungnya.
Setelah meminta maaf dia memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada dirinya.
“Saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini,” ujarnya.
Diketahuin sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. []