Makassar - Sidang kode etik, AKBP M, oleh Propam Polda Sulsel memutuskan memecat tidak dengan hormat AKBP M dari anggota kepolisian karena memperkosa siswi SMP serta menjadikannya budak seks.
Pelaku pemerkosaan siswi SMP yang juga perwira polisi AKBP M, di Kota Makassar, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
"Menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat 11 maret 2022.
Sanksi berikutnya pemberhentiak tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.
"Kemudian kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Afriandi.
Afriandi mengatakan, AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas Afriandi.[]