Alasan Marbot Masjid di Makassar Cabuli 16 Anak

Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Alur/Polisi)

Makassar - Marbot masjid di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan telah melakukan pencabulan seksual terhadap 16 anak yang masih dibawah umur.

Motif tersangka melakukan pencabulan tersebut didasari sang istri sudah lanjut usia. Sehingga tak lagi mampu melayani nafsu birahi pelaku, KA, 60 tahun.

"Karena istri tersangka sudah tua, usia sang istri sudah 67 tahun," kata Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, Rabu, 18 Agustus 2021.

AKP Lando mengatakan perbuatan dilakukan tersangka pada saat kondisi masjid dalam keadaan sepi. Saat itu juga tersangka memanfaatkan situasi. Bahkan usia korban rata-rata 9 hingga 12 tahu.

"Tidak ada korban yang dilecehkan berulang kali, tapi bergantian, hanya satu kali waktunya berulang-ulang, tapi bukan korban yang sama," ungkapnya.

Sementara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23  2002 tentang perlindungan anak. []

Komentar Anda