Makassar - Meski menewaskan pecatan TNI berinisial H (39) namun seorang sopir berinisial S (26) di Makassar tidak diproses hukum. Polisi sebut S menghabisi pecatan TNI tersebut karena membela diri, dan itu sesuai aturan yang ada.
"Dia tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Senin 1 November 2021.
Dalam kasus ini, Zulpan mengatakan polisi bersikan profesional sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Di pasal 49 KUHP berbunyi, barang siapa terpaksa melakukan perbuatan pembelaan karena ada ancaman serangan ketika hal itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan atau harta benda sendiri tidak dapat dipidana," jelas Zulpan.
Polisi memastikan S sendiri tetap sebagai korban dalam konteks kasus ini. Pasalnya, S hanya berusaha mempertahankan harta benda dan kehormatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 KUHP tersebut.
"Dia mempertahankan mobil itu, melakukan perlawanan," jelas Zulpan.
Sementara H patut diduga berusaha merampok mobil milik S. Indikasi tersebut dapat dilihat ketika H menyerang S terlebih dulu dengan cara menikam paha hingga dada.
"Dia ingin mengambil mobil itu," sebutnya.
Tak disangka S ternyata mampu menyerang balik, demi mempertahankan kendaraannya. Ternyata sangkur milik pecatan TNI itu memakan tuannya sendiri. []