Jakarta - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, TNI, dan pensiunan cair pada Juni 2021 ini.
Diketahui pencairan gaji ke-13 ASN mengacu pada Pereturan Pemerintah NO.63 tahun 2021 tentang pemberian THR dan keji ke-13 kepada ASN, Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021.
"Waktu pemberian gaji ke-13 pada Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnyabeberapa waktu lalu.
Untuk besaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya. []