Makassar - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan berbagai barang dan produk ilegal hasil sitaan sepanjang tahun 2024 senilai Rp 10,79 miliar setelah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMMN).
"Pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp 10,79 miliar. Perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,88 miliar. Barang ilegal ini sitaan dari 3 provinsi yakni, Sulsel, Sultra dan Sulbar," kata Kepala Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, Kamis (5/12).
Menurut Djaka nilai barang sitaan tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 lalu. Sebab, penindakan tahun ini lebih banyak sehingga mengalami kenaikan nilai barang sitaan.
"Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya," ungkapnya.
Meski berhasil menyita barang ilegal, kata Djaka namun pihaknya tidak menemukan pemilik barang atau tersangka dalam peredaran barang ilegal tersebut, sehingga Bea Cukai memusnahkan berbagai produk barang ilegal.
"Barang ini disita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi Bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan," pungkasnya.[]