Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan menilai berkas perkara 14 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar belum lengkap.
Sehingga berkas tersebut kini telah dikembalikan ke pihak penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selata.
Kemudian penyidik diminta untuk melengkapi berkas-berkas tersebut sebelum melimpahkan kembali ke Kejati Sulsel.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan berkas perkara tersangka yakni Dr AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR, dan RP, sejak Kamis, 30 September 2021 kemarin telah dikembalikan setelah 14 hari ditangan Jaksa.
"Penyidik diminta untuk melengkapi. Karena JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum cukup layak untuk dilanjutkan ke persidangan," kata Idil, Jumat, 1 Oktober 2021.
Dia mengakui adanya kekurangan yang harus dilengkapi. Akan tetapi Idil tak menyebutkan terkait kekurangan tersebut.
"Ada kekurangan kelengkapan formil dan materil. Namun, saya tidak bisa jelaskan secara detailnya karena itu ranahnya penyidik dan penuntut umum," bebernya. []