Alur.id
    Berita    Detail Article

Diduga Gelapkan CSR, Warga Lapor Kades Alue Dawah Abdya ke Penegak Hukum

Penyerahan berkas dugaan adanya korupsi CSR oleh Kades. (Foto: Istimewa).

Blangpidie - Sejumlah masyarakat Desa Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat ke Polres Abdya dan Kejaksaan.

Laporan ini terkait dugaan Kades menyelewengkan anggaran CSR dari perusahaan tambang biji besi PT Juya Aceh Mining yang beroperasi di wilayah desa setempat.

Pengaduan terhadap Kades dilakukan sejunlah tokoh dan masyarakat desa setempat bersama kuasa hukumnya dari YLBHA (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh) yakni Taufik Zas, Reza Tanzil dan Irfan Fadli Warisman.

Reza Tanzil membenarkan hal terdebut. Dia berujar bahwa, laporan dugaan adanya penyelewengan anggaran CSR itu ke Kantor Bupati dan DPRK Abdya dengan beberapa poin indikasi yang menguatkan dugaan penyelewengan tersebut.

"Benar masyarakat sudah melaporkan dugaan itu ke Polres dan Kejaksaan. Salah satu poin dalam laporan itu yakni, terkait transparansi dan keterbukaan Kades terkait penggunaan anggaran itu," kata Reza Tanzil, Kamis, 17 Oktober 2024 dalam keterangan pers.

Sikap ini diambil warga, lanjutnya, karena sudah beberapa kali masyarakat mempertanyakan kejelasan terkait penggunaan Dana CSR itu kepada Kades namun tidak mendapat jawaban yang jelas, sementara anggaran itu sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang timbul akibat  beroprasinya perusahaan tambang tersebut.

"Sejak berdirinya perusahaan tambang itu, masyarakat Alue Dawah tidak pernah merasakan kompensasi hasil dari dana yang di keluarkan oleh PT, padahal anggaran itu dikeluarkan PT sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan seperti pencemaran dan lain-lain," sebutnya.

"Kami dari kuasa hukum meyakini adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kades dimana perbuatan tersebut  diatur dalam pasal 372-377 KUHP Tentang penggelapan, dan kami kuasa hukum juga  meyakini adanya dugaan korupsi sebagaimana di atur dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Tambahnya, beberapa hal yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mana kuasa hukum pelapor menduga perbuatan Kades telah merugikan masyarakat dan wargannya sendiri dengan menyalahgunakan wewenang.

"Kami dari kuasa hukum masyarakat mendesak supaya pihak penegak hukum segera menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. []