Makassar - Terdakwa dugaan suap perizinan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021, Edy Rahmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 29 Juli 2021.
Sidang lanjutan ini, untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Edy Rahmat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Edy Rahmat diduga turut serta dalam pembuatan hadiah atau janji untuk Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Menurut kuasa hukum Edy Rahmat, uraian tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa Edy Rahmat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Surat dakwaan Penuntut Umum justru menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah," kata Yusus Lessy, kuasa hukum Edy saat membacakan eksepsi.
Menurutnya, terdakwa Edy Rahmat tidak dapat dianggap sebagai yang melakukan penyuapan atau yang turut serta melakukan tindak pidana penyuapan karena yang melakukan penyuapan adalah Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah.
"Posisi terdakwa berdasarkan dakwaan penuntut umum hanya sebagai orang yang disuruh untuk menjadi perantara dalam menerima uang suap dari Agung Sucipto," ujar Yusus Lessy.
Berdasarkan eksepsi yang telah dibacakan, penasihat hukum Edy Rahmat meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan terhadap Edy Rahmat serta dikeluarkan dari tahanan sementara. []