Alur.id
    Berita    Detail Article

Mario Pranda Mengaku Sudah Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan Pilkada Mabar

Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat di Pilkada 2024. (Foto: Ist)

Labuan Bajo - Calon bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Mario Pranda menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai Barat.

Pernyataan ini Mario Pranda sampaikan bersama calon wakilnya, Richard Sontani selepas hasil rekapitulasi tingkat KPU Manggarai Barat, Selasa (3/12/2024) malam.

"Malam hari ini saya dan bersama pak Richard bersama seluruh tim memutuskan untuk membawa hasil pleno ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami sangat merasa bahwa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat 2024 ini sangat penuh dengan kecurangan," ungkap Mario.

Menurut Mario, pihaknya menemukan adanya dugaan kecurangan saat berlangsungnya Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat pada 27 November 2024.

Kecurangan itu muncul, kata dia, dimulai dari ketua KPU Manggarai Barat yang mencoblos di dua TPS berbeda.

Selain ketua KPU mencoblos di TPS asalnya di Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan, ia juga mencoblos di TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo.

"Kami merasa ada kecurangan, contohnya adalah ketua KPUD Manggarai Barat itu dua kali menusuk yang pertama TPS 1 Munting di daftar hadir ketua KPUD menusuk di TPS," ungkapnya.

"Kemudian di TPS 02 Batu Cermin nama beliau ada di daftar pemilih pindahan dan di daftar hadir juga beliau menusuk atau menandatangani daftar hadir. Sehingga ini simbol ketua KPUD saja dua kali tusuk lalu bagaimana dengan yang lain," lanjutnya.

Politisi Demokrat itu menegaskan pihaknya banyak sekali menerima laporan dugaan kecurangan sehingga pihaknya segera mengugat ke MK.

"Nanti kami akan buka, tapi kami malam hari ini hanya menyampaikan bahwa ketua KPUD saja bisa menusuk dua kali, bagaimana dengan teman-teman penyelenggara di bawah. Bukti sudah ada tinggal kami bawa ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman atau Ano Parman membantah terkait dirinya mencoblos di dua TPS yang berbeda.

Ia mengaku informasi tersebut tidak benar, kendati dirinya terdaftar di salah satu TPS di Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan, namun karena tugas dirinya pindah di TPS 02 Desa Batu Cermin, Labuan Bajo pada hari pencoblosan.

"Informasi itu tidak benar. Betul bahwa saya terdaftar di salah satu TPS di Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan, namun karena menjalankan tugas pada hari H tanggal 27 November di Labuan Bajo, saya mengurus pindah memilih ke TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo," jelas Ferdiano saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa malam.

"Dan pada tanggal 27 itu saya dan istri menggunakan satu kali hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin," tandasnya.

Saat ditanya mengapa ada tanda tangan daftar hadir di TPS asalnya di Desa Munting, ia mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu soal itu," ujarnya dan mempertegas kembali bahwa pada tanggal 27 dirinya dan istri hanya menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin.

Dirinya menambahkan hingga saat ini dirinya belum melihat daftar hadir di TPS asalnya di Desa Munting. "Saya belum melihat daftar hadir di TPS asal saya di Desa Munting," pungkasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang ketika dikonfirmasi, belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah tersebut. "Adik nanti saya telpon, lagi rapat dengan Gakkumdu," ujar Maria Seriang.

Berdasarkan presentase hasil penetapan KPU Manggarai Barat, perolehan suara pasangan Mario-Richard 49,06 persen. Sementara pasangan Edistasius Endi-Yulianus Weng atau Edi-Weng unggul dengan perolehan 50,93 persen. []