Makassar - Seorang pemuda bernama Dedi Indrawansah, 27 tahun ditangkap Resmob Polres Jeneponto lantaran terlibat aksi pencurian di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Pelaku sudah kami tahan. Dedi tertangkap atas laporan kasus pencurian dua unit ponsel milik salah satu warga Jeneponto," kata Kasat Reskrim Polres Jenepoto, Ipda Andri Kurniawan, Senin, 2 Agustus 2021.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 03 Juni 2021 lalu. Usai mencuri pelaku melarikan diri hingga ke Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Mendapat informasi, polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
"Dari informasi yang kami terima, pelaku berada di lokasi persembunyiaannya di Desa Bonton Karaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Langsung kita lakukan penangkapan terhadap bersangkutan," ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti dua unit ponsel hasil kejahatan Dedi Indrawansah. []