Makassar - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur yang menjerat Nurdin Abdullah sebagai tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis 3 Juni 2021.
Saya tidak tau nama perusahaan milik terdakwa, karena banyak sekali jumlah perusahaan saat itu.
Selain itu ada tiga orang saksi lainnya diantaranya, mantan Kepala Bidang Marga PUTR Sulsel, Edi Jayaputra, ajudan Gubernur Sulsel nonaktif, Muh Salman Natsir dan Syamsul Bahri.
Mantan Plt Wali Kota Makassar yang juga Kadis PUTR Sulsel di dalam sidang mengaku tidak mengetahui perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto untuk pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Sinjai.
"Saya tidak tau nama perusahaan milik terdakwa, karena banyak sekali jumlah perusahaan saat itu," kata Prof Rudy Djamaluddin dihadapan majelis hakim.
Saat ini, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi. []