Blangpidie - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan penjual daging di seputar pinggir jalan pusat kota Blangpidie kabupaten setempat, Rabu, 26 Februari 2025.
Penertiban ini dilakukan pihak Satpol-PP bersama unsur dari TNI-Polri.
Pedagang ini ditertibkan karena tidak mengindahkan Surat Edara (SE) Pemkab Abdya Nomor: 400/8/243 perihal penetapan hari Meugang dan 1 Ramadhan 1446 H serta surat bernomor 400.6.1/124 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya.
Dalam SE yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Abdya yang ditembuskan kepada Forkopimda, Ketua MPU, dan Ketua MAA Abdya menetapkan beberapa lokasi penyembelihan hewan ternak Meugang dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum ternak di sembelih untuk dijual.
Dan Pemkab tidak mengizinkan pedangang untuk menjual daging di lokasi-lokasi yang tidak tertera dalam SE Pemkab dan juga tidak mengizinkan menyembelih hewan ternak untuk dijual sebelum dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh dinas terkait.
Kepala Satpol PP Abdya Hamdi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya bersama dengan Camat, Kapolsek, dan Danramil di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Abdya sudah menggelar rapat dan melakukan himbauan kepada pedagang supaya mengindahkan SE yang telah ditetapkan oleh pemerintah Abdya.
"Dari hasil rapat itu kita juga sepakat apabila masih ada pedagang yang menjual Daging Meugang diluar lokasi yang telah ditetapkan pemerintah maka akan ditertibkan," kata Hamdi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya Hendri mengatakan, pedagang yang menjual daging Meugang pada hari ini semuanya tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Daging atau KIR.
Bahkan, kata Hendri, Distanpan Abdya akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan daging nanti malam sehari sebelum hari Meugang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Belum, surat keterangan kesehatan daging nanti malam kita keluarkan, karena kalau kita keluarkan sekarang tentu kita tidak akan mampu membendung pedagang kaki lima seperti sekarang, apalagi sesuai instruksi pimpinan, Meugang di Abdya hari, Kamis atau besok bukan hari ini, jadi bisa kami pastikan bahwa yang menjual daging Meugang hari ini semuanya belum mengantongi KIR," katanya. []