Alur.id
    Berita    Detail Article

Selama 2021, Imigrasi Sulsel Sudah Pulangkan 19 WNA ke Negaranya

Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Sulsel, minggu 5 September 2021. (Foto: Alur/Imigrasi)

Makassar - Plh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham SulSel  Mirza mengatakan, selama 2021 total WNA yang dipulangkan oleh imigrasi SulSel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Srilangka, empat WN Malaysia, dua WN Filipina, satu WN Singapura dan satu WN Australia.

Mirza menambahkan, deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait.

"Jadi meskipun pandemi Covid-19 tetapi pengawasan orang asing tetap digalakan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat disetiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan," ujar Mirza.

Sebelumnya diberitakan, delapan Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka asal Srilangka dipulangkan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Minggu 5 September 2021.

Mereka dipulangkan setelah permohonannya untuk menjadi pengungsi ditolak oleh United Nation High Commisioner for Refugee (UNHCR).

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, delapan WNA asal Srilangka tersebut telah mendekam di Rudenim Makassar sejak 23 Mei 2021 lalu.

"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar," Ujar Alimuddin.

Alimuddin menerangkan karena status mereka adalah pencari suaka, ia kesulitan lakukan pemulangan, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.

"Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan WN Srilangka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," kata Alimuddin. []