Alur.id
    Berita    Detail Article

Tebas Istri Hingga Luka Parah, Pria di Satar Mese Ditangkap Polisi

Pelaku Penganiayaan

Manggarai - Seorang suami, warga Kenjoruk, Desa Wongka, Kecamatan Satar Mese Barat, bernama Urbanus Jandung 37 tahun, ditangkap polisi karena memarangi istrinya, Ermelinda Jedia 37 tahun, hingga luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.

Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu 16 Februari 2022, sekitar pukul 06.00 Wita, di rumah korban, Desa Wongka, Kecamatan Satarmese Barat.

Made Budiarsa menjelaskan kronologi kejadian, dimana pada Rabu 16 Februari 2022, sekitar pukul 06.00 Wita, tanpa sebab yang jelas, suami korban memarangi istrinya yang sementara tertidur.

Ermelinda Jedia, istri pelaku saat dirawat di RSUD Ben Mboi Ruteng . (Foto: Dok.Polisi)

"Saat itu istrinya sedang tidur, tiba-tiba, datang Urbanus dengan membawa sebilah parang di tangannya, lalu menebas istrinya, ujar Made Budiarsa,"Rabu 17 Februari 2022.

Akibat penganiayaan itu kata Budiarsa, korban mengalami luka cukup serius, yakni luka di bahu sebelah kiri, luka di kepala bagian belakang, luka di paha sebelah kanan dan juga tangan sebelah kiri, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dan dilarikan ke RSUD Ben Mboi Ruteng.

"Pada saat itu korban sempat berteriak minta tolong sehingga di lerai oleh saksi Nansi Wajong, dan Herman Dampur, mereka kemudian merampas parang di tangan pelaku," tutur Budiarsa.

Kata Budiasra, saat pelaku diinterogasi di Polsek Satar Mese, dia kadang berhalusinasi, jawabannya juga kadang tidak nyambung, bahkan dia mengatakan istrinya itu selingkuh.

"Pelaku diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) karena dalam interogasi awal, pelaku kadang berhalusinasi dan menceritakan ada suara-suara yang mengatakan bahwa istrinya itu berselingkuh," jelasnya.

Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Satar mese untuk diproses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mengecek terkait kondisi kejiwaannya. []