Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait mobilitas para imigran ilegal keluar maupun masuk wilayah Sulawesi Selatan. Hal tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Divisi Keimigrasian Sulsel Dodi Kurnia.
Menurut Dodi, surat edaran tersebut adalah penegasan kembali edaran Gubernur Sulawesi Selatan sebelumnya yang diterbitkan pada 28 April 2017.
"Edaran tentang mobilitas imigran ilegal di Sulawesi Selatan adalah bukti respon cepat gubernur terhadap penanganan pengungsi di Sulawesi Selatan," ujar Dodi, Rabu 7 Juli 2021.
Dalam edaran tersebut memuat kewajiban-kewajiban dari pemangku kepentingan terkait pengawasan mobilitas pengungsi, diantaranya;
1. Menolak kedatangan dan keberangkatan para immigrant illegal tanpa pengawalan dari pihak Imigrasi;
2. Penanggung jawab alat angkut wajib mengembalikan immirant Illegal yang masuk wilayah Sulawesi Selatan tanpa pengawalan petugas imigrasi, dan melaporkan immigrant ilegal yang bermaksud keluar dari Sulawesi Selatan ke Imigrasi;
3. Para bupati/walikota berkoordinasi dengan pihak keamanan dan mengontrol immigrant illegal yang masuk ke wilayahnya;
4. Dikemudian hari apabila ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dapat dikoordinasikan ke Kesbangpol Provinsi maupun ke Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
"Saat ini jumlah pengungsi yang berada di Kota Makassar sebanyak 1.624 jiwa tersebar di 20 shelter, tentunya kita harus waspada terkait potensi negatif yang dapat terjadi," terang Dodi. []