Makassar - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menanggapi santai saat kakaknya yang juga merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman disebut dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto.
Menurut Andi Sudirman, itu hal biasa, tidak perlu dipermasalahkan. Karena setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan memiliki hak untuk menjawab dan menjelaskan.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah Segera Disidang
“Itu hak-hak yang disidang untuk menyebut. Tidak masalah,” kata Sudirman, Jumat, 25 juni 2021.
Dia menegaskan, jika kakaknya terbukti pasti dia akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negeri ini. Menurutnya kasus yang menyeret kakaknya sudah selesai, karena itu kasus tahun lalu.
Baca juga: Terbongkar!! Begini Modus Nurdin Abdullah Mendapatkan Uang dari Kontraktor
“Tentu ada penyidikan dan prosesnya. Tetap kita hargai. Tapi saya rasa itu kemarin sudah pernah, tidak ada keterlibatannya,” ujar dia.
Diketahui, nama Sumardi muncul ketika Mantan Kepala PU Bina Marga Sulsel, Jumras ikut bersaksi dalam persidangan Agung terkait dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 25 Juni 2021 kemarin. []