Makassar - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang menuntut mati Dwi Putra Abadi, terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13,8 kilogram dan 2.994 ekstasi yang tertangkap pada September 2020 lalu.
Saya berharap semoga tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba.
Andi Rio mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa, lantaran tuntutan tersebut sesuai dan layak diberikan kepada para pengedar narkoba.
"Saya berharap semoga tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba, terlebih terjadi di saat kondisi pandemi Covid-19," katanya, Minggu 11 Juli 2021.
Menurut Andi Rio, apa yang dilakukan pihak Kejari Makassar sesuai dengan anjuran Pemerintah yang menyatakan bahwa narkoba adalah musuh utama di Indonesia, dan bandar narkoba harus diberikan sanksi berat atau hukuman mati.
Baca juga: Tim Yankomas Kemenkumham Sulsel Dampingi Mantan Pengguna Narkoba di BNNP
"Institusi atau lembaga penegakan hukum di Indonesia harus selaras dan menjalankan program serta kebijakan atau keputusan pemerintah pusat. Jika bandar narkoba itu tidak ditangkap, maka akan membuat hancur keluarga dan masa depan generasi bangsa Indonesia," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap aparat penegak hukum harus ada pemberlakuan berbeda antara pengedar dan pengguna narkoba. []