Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rafly Kande minta Pertamina meninjau layanan SPBU di Aceh, dan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Mirisnya fenomena ini hanya terjadi di Aceh, sedangkan di Sumatra Utara mereka dengan mudah memperoleh BBM Jenis Solar
Demikian disampaikan Rafly merespons kekosongan BBM yang dilihatnya sendiri selama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten/kota di Barat Selatan Aceh, Kamis, 4 Januari 2024.
"Saya sudah menghubungi Pertamina meminta agar layanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ditinjau lagi dan BPH MIGAS melakukan penambahan kuota," kata Rafly seperti meneruskan keterangannya, Sabtu, 6 Januari 2024.
"BBM sempat kosong, antrean panjang, saya sendiri juga merasakan beberapa kali saat mengisi BBM di SPBU dalam Kabupaten Aceh Selatan," sambungnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku kerap mendapatkan persoalan serupa saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh.
Ia menegaskan, hingga saat ini persoalan itu belum kunjung terselesaikan.
"Sering kita dapati masalah serupa di Aceh. Sejak setahun terakhir belum ada solusi konkret, antrean panjang kendaraan berbahan bakar solar masih terjadi di sejumlah SPBU di wilayah pantai Barat Selatan Aceh. Sopir truk dan kendaraan berbahan bakar solar lainnya harus antre selama berjam-jam di SPBU," ujarnya.
Rafly mengungkapkan, persoalan BBM ini hanya terjadi di Aceh saja. Sementara, lanjutnya, perolehan BBM di Sumatra Utara cukup mudah.
"Mirisnya fenomena ini hanya terjadi di Aceh, sedangkan di Sumatra Utara mereka dengan mudah memperoleh BBM Jenis Solar," katanya.
Selain BBM jenis Solar Subsidi, sambungnya, kekosongan juga terjadi pada produk non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
"Seharusnya Pertamina harus selalu menyediakan produk BBM non subsidi. Sehingga kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM Subsidi bisa dengan mudah mendapatkan BBM Non subsidi," tuturnya.
"Saya berharap kepada BPH migas agar segera melakukan langkah-langkah konkret dan dapat menambah kuota BBM subsidi sesuai kebutuhan," kata Rafly.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.
SE Gubernur Aceh tersebut, dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak serta memperhatikan kecukupan kuota jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di wilayah Aceh.
Namun, diperlukan strategi dalam pengendalian pendistribusiannya, agar tepat sasaran, berkeadilan dengan ketentuan.
"Setelah pemerintah Aceh mengeluarkan SE tersebut seharusnya pusat dalam hal ini BPH migas mencukupi kuota BBM bersubsidi untuk Aceh. Jika tidak maka akan menambah antrean dan masyarakat makin kesulitan mendapatkan BBM subsidi," ucap Rafly Kande.[]