Arab Saudi - Penurunan kasus Covid-19 yang melanda Global membuat Pemerintah Arab saudi akan melonggarkan pembatasan terkait Covid-19 mulai 17 Oktober 2021 besok.
Dikutib dari Khaleej Times, Sabtu 16 Oktober 2021, Pemerintah Saudi akan mencabut langkah-langkah jarak sosial dan mengizinkan kehadiran jemaah dengan kapasitas penuh, syaratnya jemaah harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
Selain itu peraturan jarak sosial di tempat-tempat umum seperti, transportasi, restoran, bioskop, dan pertemuan lainnya akan diizinkan kembali beroperasi dengan kapasitas penuh.
Seperti yang dikutib dari SPA, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, pemakaian masker di ruang terbuka tidak lagi wajib untuk orang yang telah divaksinasi penuh.
Namun, anggota masyarakat tetap harus memakai masker di ruang tertutup dan area yang tidak dipantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna.
Para jemaah yang telah menerima kedua dosis vaksin sekarang dapat mengunjungi masjid di Mekah dan Madinah sambil mengenakan masker dan menggunakan aplikasi pelacakan Umrah.
Aula pernikahan juga akan diizinkan beroperasi tanpa batasan kehadiran, meskipun mereka yang hadir tetap harus mematuhi tindakan pencegahan, termasuk masker di ruang tertutup.
Jumlah kasus infeksi Corona harian di kerajaan Arab Saudi sekarang turun menjadi dua digit, dan tingkat vaksinasi telah meningkat setelah pemberlakuan wajib vaksin untuk memasuki tempat-tempat tertentu.
Sekitar 67 persen populasi Saudi sekarang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19. Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa aturan itu dapat berubah tergantung pada perkembangan pandemi.
Baca juga: YuoTuber asal Indonesia Ditangkap di Arab Saudi, Ini Kasusnya
Sebelumnya, pada hari Selasa 12 Oktober 2021, Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi juga mengeluarkan surat edaran, yang menyatakan bahwa pemegang visa kerja dan izin tinggal dapat langsung mengunjungi negara itu di bawah pedoman baru.
"Semua maskapai penerbangan harus memastikan bukti pemesanan yang dikonfirmasi di salah satu fasilitas karantina penumpang yang disetujui maskapai," demikian bunyi surat edaran yang dikeluarkan untuk semua maskapai.
Disebutkan bahwa para penumpang harus menunjukkan QR Code sebelum naik ke pesawat. []