Mamuju - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi saat sedang asik nyabu bersama seorang temannya.
"Dua ASN tersebut yakni IN, 42 tahun, serta AR, 42 tahun. Sedangkan temannya EK, 48 tahun," kata Ditnarkoba Polda Sulbar, Kombespol Alpen, Sabtu, 11 Desember 2021.
Alpen mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan di salah satu rumah di jalan Diponegoro, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulbar, Selasa, 30 November 2021 lalu.
"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya gerak-gerik mencurigakan," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika yang akan berdampak buruk bagi kesehatan, keluarga dan berlawanan dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku serta barang bukti telah kami amankan," kata Alpen.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. []