Mamuju - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilarang cuti saat libur natal dan tahun baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaib, saat dikonfirmasi di kantor Bupati Mamuju, Senin, 29 November 2021.
"Di Pemkab Mamuju, kita jalankan absen seperti biasanya," kata Suaib.
Suaib mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Jadi, sudah ada surat edaran yang ditandatangani Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi," katanya.
Ia juga mengungkapkan, ASN yang melanggar surat edaran Bupati Mamuju akan mendapatkan sanksi.
"Tentu ada sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Suaib. []