Asta Cita Prabowo, Polda Sulsel Tetapkan 21 Tersangka Korupsi

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudiawan saat jumpa pers. Dok Alur

Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan sebanyak 21 orang tersangka korupsi. Puluhan tersangka ini merupakan hasil penindakan penyelidikan dari tiga laporan polisi (LP).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, Polda Sulsel mendukung penuh program 100 hari kerja atau Asta Cita Presiden Prabowo. Salah satunya adalah bersih-bersih tindak pidana korupsi.

"Mendukung 100 hari kerja Presiden Prabowo, kami langsung bergerak dan menetapkan 21 orang tersangka korupsi," kata Yudiawan saat jumpa pers di Polda Sulsel, Selasa (12/11).

Yudiawan tidak merinci kasus korupsi dari 21 tersangka ini. Ia hanya menyebutkan, puluhan tersangka ini merupakan hasil penindakan penyelidikan dari tiga laporan polisi (LP).

Yakni, terkait pengerjaan fisik proyek pembangunan pasar dan jembatan, korupsi di sektor perbankan dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

"Modusnya sangat kasar dan memang sudah ada niat jahat para tersangka,' ungkapnya.

Adapun total saksi yang diperiksa dalam pengungkapan itu lanjut Yudhi, sebanyak 453 orang.

"Total ada pemeriksaan saksi dan ahli, ada 453 saksi dari 3 LP tersebut. Juga ada 12 orang ahli yang kita mintai keterangan," terang mantan Penyidik KPK ini.

Selain penetapan tersangka, Polda Sulsel juga menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan kendaraan dan uang tunai kurang lebih Rp 2 miliar.

"Teman-teman bisa lihat barang bukti yang disita, yaitu sebanyak 350 dokumen, 14 unit kendaraan roda empat (mobil), 10 unit truk, laptop, ponsel dan uang tunai Rp 2 milliar lebih," tandasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana ancaman penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.[]

Komentar Anda