Gowa - Tersangka pelaku pesugihan kepada anak kandung sendiri akhirnya ditahan Polres Gowa. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, (TAU) ditahan setelah menjalani tes kejiwaan di rumah sakit.
"Terkait penangan kasus Gowa itu penyidik sudah menahan ayah korban di Polres Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Jumat 1 Oktober 2021.
Dia mengatakan tersangka telah berada di tahanan selama 4 hari setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Namun, sang istri yang juga menjadi tersangka masih berada di RS Dadi Makassar.
"Ibunya belum dikeluarkan karena menurut dokter masih memerlukan tahapan observasi lagi," ucapnya.
Dia memastikan tersangka yang ditahan tidak terbukti memiliki kelainan jiwa. Oleh karena pemeriksaan kepada tersangka oleh penyidik terus dilanjutkan.
"Tidak ada (kelainan), makanya sudah ditahan. Pemeriksaan akan terus berkembang dari bapaknya," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, polisi sudah membongkar makam DS (22), kakak dari korban pesugihan yang dilakukan oleh orang tua sendiri di Gowa, Sulsel. Hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban.
"Hasil autopsi sementara yang dilakukan bahwa memang benar ditemukan ada tanda-tanda kekasaran pada tubuh jenazah," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan sebelumnya.
Namun, Zulpan menyebut ini masih hasil pemeriksaan sementara dan hasil lengkapnya akan disampaikan pada 2 minggu ke depan setelah pemeriksaan selesai oleh Biddokkes Polda Sulsel.
"Namun untuk lebih detailnya secara resmi baru akan keluar dua minggu kemudian, karena memang prosedurnya demikian karena harus diperiksa seluruh tubuh," terangnya.
"Saya hanya bisa menyampaikan hasil sementara betul ada ditemukan tanda kekerasan. Sebagai langkah untuk menaikkan status kasus ini baru dua minggu kemudian baru bisa dikeluarkan," jelasnya. []