Makassar - Bandar dan dua pengedar sabu di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap dengan barang bukti sebesat 3 kilogram narkotika jenis sabu, Polisi masih mengejar 2 orang DPO.
"Ada tiga tersangka kita tangkap dalam kasus ini yakni, RS, HB dan NR. Mereka ditangkap di Makassar dan Parepare," kata Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (9/1).
Kasus ini terungkap setelah personel Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menangkap RS yang sementara berada di salah satu hotel di Jalan Pengayoman dan mengamankan barang bukti sabu seberat 32,6 gram.
"Saat diinterogasi, RS mengaku jika barang tersebut berasal dari HB, sehingga dilakukan pengembangan," ujarnya.
Dari keterangan tersebut, polisi mengembangkan kasus itu hingga berhasil menangkap HB di parkiran hotel di Jalan Taman Makam Pahlawan Makassar.
“Tersangka RS dan HB mengakui kalau sabu didapatkan dari pelaku berinisial NR di Kota Parepare,” katanya.
Polisi kembali mengejar dan menangkap NR di Parepare yang merupakan bandar peredaran narkoba di wilayah Makassar dan Sulsel.
"NR sedang membawa 2 Kg sabu yang disimpan dalam mobil. Kemudian, tim juga ke rumahnya, dan kembali menemukan 1 Kg sabu. Jadi ditangan NR, total sabu yang disita sekitar 3 Kg,” jelasnya.
Ngajib menerangkan bahwa ketiga pelaku ini merupakan residivis di kasus yang sama. Sementara polisi mengejar 2 orang DPO yang diduga sebagai pemilik barang sabu 3 kg tersebut.
“Tersangka, RS dan HB residivis yang baru bebas pada tahun 2021 dan 2023. Sedangkan untuk tersangka NR, juga baru bebas dari Lapas pada bulan Oktober 2024 dengan kasus yang sama, narkoba,” terangnya.
Ketiganya pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya.[]
Bandar dan Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Makassar dan Parepare
Komentar Anda