Lembor - Jatanras Polres Manggarai Barat menangkap bandar togel berinisial ED 43 tahun di Kampung Reweng Desa Lendong, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin 24 Januari 2022, lalu.
Polisi kemudian menetapkan ED sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap pelaku telah memenuhi unsur, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 303 ayat 1 Jo Pasal 303 ayat ke-1.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, membenarkan penahanan tersangka bandar togel tersrnut.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap saudara ED, karena telah memenuhi unsur pasal yang di sangkakan," ujar Iptu Yoga, Kamis 27 Januari 2022.
Kronologi penangkapan terhadap pelaku kaya Yoga, dimana yang bersangkutan diamankan oleh Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mabar berdasarkan laporan masyarakat.
"Saat diamankan, dari tangan pelaku polisi menyita uang sebanyak Rp 2.246 ribu rupiah, yang terdiri dari uang tunai sebanyak Rp 711 ribu, dan uang di dalam saldo togel Rp 1.535 ribu. []