Bulukumba - Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap bapak tiri yang terbukti memperkosa anaknya sejak tahun 2020 lalu, sehingga korban sampai hamil dan melahirkan.
"Tersangka berinisial H, 33 tahun merupakan bapak tiri korban inisial N yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Ajis Safri kepada Alur.id.
Ajis Safri mengatakan H melakukan perbuatan kejinya tersebut sejak tahun 2020 lalu di Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Selama itu, H melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali dan dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.
"Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban sebanyak dua kali. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah H sendiri," tuturnya.
Dari perbuatan pelaku tersebut, kata Ajis Safri, korban yang merupakan anak tirinya itu hamil dan sampai melahirkan seorang anak pada Senin, 19 Juli 2021 lalu. Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh paman korban.
"Korban sudah melahirkan di Kecamatan Herlang, kasus itu dilaporkan langsung oleh pamannya sendiri. Sementara korban juga sempat mendapat ancaman untuk tidak memberitahukan perbuatannya," bebernya.
Lanjut Ajis, pihaknya telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak masih dibawa umur tersebut. Setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Bersangkutan kita sangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76E UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup pria cakep ini. []