Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Dolar dan Rupiah Palsu di Jabar

Tersangka peredaran uang palsu di kawasan Purwakarta, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pengedar uang Dolar AS dan Rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu, di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Polri mengungkap jaringan pengedar uang palsu di Jawa Barat, pada Sabtu (4/11).
 
Ia menegaskan, dalam kasus ini, Polri telah menangkap empat orang tersangka. Keempat tersangka, sebut Whisnu, yaitu AGS, KB, DS dan AMB.

Dari para tersangka, lanjut dia, Polri mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu Dolar AS sebanyak 995 lembar dan Rupiah palsu pecahan 100 ribu sebanyak 45 lembar.

Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, selanjutnya, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Dalam proses itu, jelas Whisnu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, kata dia, transaksi akan dilakukan di sebuah rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

“Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY," katanya Whisnu dilansir dari laman Humas Polri, Selasa (7/11).

"Dimana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan  saudara (KB), (DS) dan  saudari (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB),” ujar Whisnu menambahkan.

Menurut Whisnu, ketika itu, KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD, dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek hitam, yang disimpan dalam tas ransel hitam.

Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada para terduga pelaku.

Ia membeberkan, saat pemeriksaan AGS, ditemukan juga mata uang Rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing  sebanyak 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 dalam amplop coklat yang disimpan dalam tas.

Sedangkan pada KB, lanjut Whisnu ditemukan 95 lembar uang palsu Dolar AS pecahan 100 USD dan emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS putih yang disimpan dalam tas coklat.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucap Whisnu.

Ia menerangkan, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Whisnu menegaskan, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000. []

Komentar Anda