Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menjamin keamanan biaya calon jemaah haji yang gagal berangkat pada 2021. Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 3 Juni 2021 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.
Meski diambil setoran pelunasannya, Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai Calon Jemaah Haji yang akan berangkat pada tahun 1443 Hijriah.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa calon Jemaah Haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
“Calon Jemaah Haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman, Jumat 4 Juni 2021 dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
“Meski diambil setoran pelunasannya, Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai Calon Jemaah Haji yang akan berangkat pada tahun 1443 Hijriah,” sambung Ramadan Harisman. []