Bawaslu Makassar Berikan Perlindungan Bagi Tenaga Ad-Hoc di Pilkada 2024

BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kota Makassar Kejasama terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Ad-hoc pada pemilihan Serentak Tahun 2024.(foto : Bawaslu Makassar)

Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar melakukan perjanjian kerjasama (memorandum of understanding) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar.

Perjanjian kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kota Makassar terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Ad-hoc pada pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah didampingi Kepala Sekretariat M. Amsarizal Yunus dan Kepala Subbagian Administrasi Nurjaya Said, sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Kepala Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana beserta jajarannya.

"Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk kepedulian nyata Bawaslu Kota Makassar terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas Ad-hoc," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, Sabtu (16/11).

Dede mengatakan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini Pengawas Ad-hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Sebanyak 2225 orang Pengawas Ad-hoc Bawaslu Kota Makassar yang didaftarkan perlindungan Ketenagakerjaan, sebanyak 45 untuk Panwascam se Kota Makassar, 150 untuk sekretariat Panwascam se Kota Makassar, 153 untuk Pengawas Kelurahan se Kota Makassar, serta 1877 Pengawas TPS se Kota Makassar," sebutnya.

Disamping itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Makassar I Nyoman Hary Sujana turut mengungkapkan tujuan dari Kerjasama ini, untuk memberikan Payung Hukum ketika terjadi masalah.

"Maka jaminan sosialnya akan disiapkan yang mana kebutuhan administrasinya telah disiapkan sebelum terjadi masalah tersebut dan pada saat terjadi tidak akan ada kerepotan untuk menyiapkan berkas administrasinya," kata I Nyoman.

Manfaat yang diperoleh oleh jajaran Pengawas Ad-hoc dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas. []

Komentar Anda