Ruteng - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpah kasus pidana Pemilu yakni kasus Money Politik di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat kepada Polisi Resort (Polres) Manggarai, pada hari Jumat, 29 Maret 2024.
Pihak Bawaslu Manggarai mendatangi kantor Polres Manggarai bersama dengan pihak pelapor Yeremias Guntur bersama pendamping hukum pelapor.
Menurut ketua Bawaslu Manggarai, Alfhan Manah kasus tersebut dilimpahkan kepada Polres Manggarai karena telah memenuhi syarat bukti. Selanjutnya kasus tersebut akan diselidiki pihak penyidik Polres Manggarai.
"Kami sudah serahkan berkasnya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Terlapor berinisial YK diduga menyerahkan uang kepada pemilih dengan ajakan memilih Caleg Nasdem nomor urut 1," kata mantan Ketua GMNI Manggarai itu kepada wartawan.
Sebelumya kasus tersebut dilaporkan oleh Yeremias Guntur kepada Satgas Gakumdu pada tanggal 1 Maret 2024 kemarin.
Yeremias melaporkan Seorang Calon legislatif dari partai Nasdem nomor urut 1 dapil empat yang berinisial FPN bersama tiga orang lainnya berinisial LS, SBB, YK dan SH.. []