Makassar - Bea Cukai Makassar memusnahkan sebanyak empat juta lebih batang rokok ilegal, peralatan kesehatan, hingga alat bantu seks (sex toys). Barang ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar lebih.
Barang ilegal berupa alat bantu pornografi, bibit tanaman, suku cadang senjata, obat-obatan, dan beberapa barang larangan dan pembatasan lainnya tersebut didapat dari tersangka berinisial S yang kini kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Makassar.
"Seluruh barang ilegal tersebut senilai Rp 4,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Seluruh barang sitaan dari periode Februari hingga Oktober tahun ini kita musnahkan, termasuk 4 juta batang rokok ilegal dan sex toys," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Andri Pramono, Kamis 18 November 2021.
Barang pornografi, seperti alat bantu seks semuanya berasal dari luar negeri, dipesan secara online, dan masuk ke Makassar melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
"Sex toys di Indonesia masih barang larangan, sehingga barang seperti itu masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan. Sementara obat-obatan dan perlengkapan senjata dilarang selama tidak ada rekomendasi dari pihak yang bersangkutan," jelasnya.
Sementarauntuk rokok ilegal dikirim dari pulau Jawa untuk selanjutnya diedarkan di Kota Makassar tanpa melalui jBea Cukai.
Sementara, lanjut dia untuk rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel. Kemudian diedarkan di Makassar dan sekitarnya.
"Seluruh rokok ilegal ini dari luar Sulsel. Tentu pengiriman logistik yang paling dekat Makassar adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujarnya. []