Makassar - Bea Cukai Makassar sepanjang tahun 2024 telah menyita sebanyak 6.775.360 batang rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Ultimum Remidium (UR) sebanyak Rp 1.178.124.000 dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2024 ini dilaksanakan diseluruh lingkup wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar yang meliputi 11 Kota/Kabupaten selama periode operasi gempur yaitu 7 Oktober hingga 7 Desember 2024, dan telah berhasil melakukan 46 penindakan sebanyak total 2.025.360 batang rokok ilegal berbagai merk seperti Smith, Boss, GH, YS Pro Mild, OMA, Dalil, Gico, Gucci, Oto Jeep, Lois dll.
"Secara keseluruhan pada periode 01 Januari sampai 23 Desember 2024, Bea Cukai Makassar telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 6.775.360 batang rokok ilegal dari berbagai merk dan telah menghimpun penerimaan negara melalui Ultimum Remidium (UR) sebanyak Rp 1.178.124.000," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, Selasa (24/12).
Ade menjelaskan kegiatan ini menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang telah rutin dilakukan diseluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar yang meliputi 11 Kabupaten/Kota diwilayah Sulawesi Selatan.
“Hingga saat ini kami telah berhasil mengamankan jutaan rokok ilegal dari berbagai merk, melalui operasi gempur rokok ilegal ini semoga dapat menekan peredaran rokok ilegal dan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku." ujarnya.
Program Gempur Rokok Ilegal juga merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal sekaligus sebagai upaya dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengena ciri rokok yang legal dan illegal, serta konsekuensi hukum yang timbul.
"Dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif dengan menelusuri dan memberantas peredaran dari hilir (penjual eceran dan agen/penyalur) sampai dengan hulu (pabrik/distributor) ini, bertujuan untuk memutus mata rantai peredaranya," jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Berdasarkan Undang-undang tentang Cukai tersebut, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut bekerjasama dengan melaporkan apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya," pungkasnya. []