Beberapa Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Kesempatan Perbaikan Dokumen

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. (Sumber: KPU)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap bahwa beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum dapat memenuhi syarat (TMS) karena masih terdapat dokumen yang belum sesuai.

"Dokumen belum lengkap atau belum absah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, kepada wartawan, Senin 7 Agustus 2023.

Baca juga: Cegah Stunting, BKKBN Sulsel Minta Warga Atur Jarak Kelahiran dengan KB

Kendati demikian, Idham menyatakan bahwa KPU tetap memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk memperbaiki dokumen persyaratan calon legislatif mereka. Periode perbaikan akan berlangsung selama masa pencermatan daftar calon sementara pada tanggal 6-11 Agustus 2023.

"Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba," sambungnya.

"Ada kesempatan (perbaikan). Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 - 11 Agustus 2023," tuturnya.

Baca juga: Seorang Kakek di Selayar Tersesat di Hutan Katowang

Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan hasil pengecekan administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPR RI. Dari keseluruhan 10.323 bacaleg yang diverifikasi, sebanyak 83,84% di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Ada 83,84% bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.

Komentar Anda