Manggarai - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Donatus Su dan bendaharanya Katarina Rensi langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin 31 Mei 2021.
Mantan Kades dan bendahara di Desa Lemarang itu telah menggelapkan dana pekerjaan fisik tahun anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp 229 juta.
Penahanan dalam tahap penyidikan ini akan dilakukan selama 20 hari yakni mulai 31 Mei hingga 19 Juni 2021.
Sumber dana yang paling banyak digasak oleh tersangka adalah dari pekerjaan air minum bersih di kampung Lemarang pada tahun 2017 yang merugikan uang Negara sebesar Rp 124 juta.
Sedangkan yang lain dari pekerjaan air minum bersih di kampung Toda tahun 2017.
Sementara tahun anggaran 2018 tersangka masih melanjutkan perbuatannya dengan menggelapkan dana desa dari sumber pekerjaan peningkatan jalan rabat beton, Drainase dan Deuker sebesar Rp 5 juta.
Dari penggalian jalan baru Rp 6 juta, Pembangunan TPT di Dusun Lemarang Rp 32 juta. Lanjutan Drainase di Dusun Lewar Rp 36 juta. Gedung Posyandu di Dusun Toda Rp 1 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, kedua tersangka ditahan sudah sesuai dengan prosedur amanat kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) pasal 21 ayat 1 terdapat tiga syarat subjektif.
"Dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dikawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana yang sama," ujar Bayu saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Senin 31 Mei 2021 malam.
Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun atau lebih. Saat ini keduanya ditahan di Polres Manggarai.
"Penahanan dalam tahap penyidikan ini akan dilakukan selama 20 hari yakni mulai 31 Mei hingga 19 Juni 2021,"ujar Bayu Sugiri. []