Begini Modus Pembobol Toko Pakaian di Bulukumba

Ilustrasi pencurian. (Foto: Alur/Pixabay)

Bulukumba - Warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berinisial TI, 35 tahun ditangkap Kepolisian Resor Bulukumba, pada Minggu, 15 Agustus 2021 kemarin.

Dia ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Bulukumba dan Resmob Polda Sulsel di Kota Makassar, lantaran TI terlibat kasus tindak pidana pembobolan  dua toko pakaian di Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, menyebutkan modus operandi pelaku adalah dengan cara merusak gembok pintu menggunakan sebuah besi atau baja yang sudah disiapkan.

Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam toko, pelaku menjarah pakaian berbagai merek. Bayu mengatakan, untuk di toko Twins Collection, TI mengambil uang tunai Rp 5 juta, tabung gas 3 kg dan pakaian orang dewasa.

"Sedangkan di toko Al Hikma, pelaku menjarah pakaian kurang lebih 2.000 lembar," kata Bayu Wicaksono, Selasa, 17 Agustus 2021.

Kepada polisi, kata Bayu Wicaksono, pelaku mengakui semua perbuatannya, yang mana aksi dilakukan pelaku terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Bulukumba.

"Pelaku juga mengakui jika barang tersebut akan dijual di wilayah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu, dengan  menggunakan jasa mobil sewa. Kemudian barang tersebut dititipkan ke salah satu orang disana," bebernya.

Selain pelaku, polisi juga telah berhasil mengamankan enam buah karung berisi beberapa pakaian, tiga kantong besar berisi pakaian, satu besi baja, satu unit ponsel merek Samsung, dan ransel hitam berisi pakaian. []

Komentar Anda