Majene - Seorang pria berinisial AT (44), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
Peristiwa menyedihkan itu mengakibatkan anak kandungnya yang berinisial LS (22) hamil, bahkan usia kehamilannya kini menginjak tujuh bulan.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, perbuatan bejat tersangka terhadap anaknya, telah berulang kali dilakukan sejak Februari lalu.
Tersangka mengancam akan membunuh korban, jika perbuatannya diceritakan kepada orang lain.
"Awal mula kejadian sekira bulan Februari tahun 2021. Saat kejadian rumah sunyi karena semua orang sudah tidur. Saat menjalankan aksinya, tersangka sempat membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya diceritakan kepada siapa pun juga," kata Febryanto Siagian, Senin 27 September 2021 siang.
Kasus ini terungkap saat anak perempuannya tersebut mengeluh sakit di bagian punggungnya. Karena sakit tak kunjung sembuh kemudian memeriksakan diri ke Bidan.
"Ketahuan karena sang anak mengalami sakit bagian punggungnya, kemudian dia berobat. Kemudian si bidang mengatakan bahwa sang anak dalam kondisi hamil tujuh bulan," terang Febriyanto.
Keluarganya yang lain memang sudah menaruh curiga terhadap perubahan fisik anak gadis tersebut. Namun ayahnya berkilah korban sengaja gemuk agar tidak menarik perhatian pria lain.
Polisi masih akan melakukan penyelidikan karena ada ketidaksesuaian keterangan antara tersangka dan korban.
"Ayahnya sudah ditetapkan tersangka. Namun kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, untuk memperdalam, karena ada ketidaksesuaian keterangan pelaku dan korban," tegas Febriyanto. []