Pasangkayu - Setubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun, warga asal Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), A, 53 tahun, ditangkap polisi.
"Kami tangkap pelaku yang menyetubuhi anak tirinya sendiri, Sabtu, 15 Mei 2021 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, Rabu, 19 Mei 2021.
Korban yang masih berstatus pelajar mengaku sudah disetubuhi ayah tirinya sebanyak enam kali.
Pandu Arief menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari saudara korban.
Baca juga: Sempat Ganti Nama, Buronan Terpidana Kasus BPD Fiktif Sulbar Ditangkap
Korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya ke kakaknya sendiri, bahwa dia disetubuhi ayah tirinya sendiri.
"Korban yang masih berstatus pelajar mengaku sudah disetubuhi ayah tirinya sebanyak enam kali," katanya.
Ayah bejat tersebut kini sudah diamankan polisi, dia terancam hukuman 15 tahun penjara. []