Maros - Sepanjang 2021, kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Maros mengalami penurunan dibanding 2020 lalu.
Dimana pada tahun sebelumnya Polres Maros mengungkap sebanyak 60 Perkara dengan jumlah tersangka 86 Orang, sementara di tahun 2021 Polres Maros berhasil mengungkap 43 Kasus dengan jumlah tersangka 61 orang.
"Untuk tindak pidana Narkoba ditahun 2021 mengalami penurunan dibanding tahun 2020, dimana pada tahun sebelumnya kami berhasil mengungkap sebanyak 60 Perkara dengan jumlah tersangka 86 orang, tahun ini sebanyak 43 Kasus dengan jumlah tersangka 61 orang dengan tingkat penyelesaian perkara 97 persen, "ujar Kapolres Maros AKBP Fatur, Kamis 30 Desember 2021.
Dia menambahkan, untuk para tersangka didominasi berperan sebagai kurir, modusnya para kurir ini memasarkan atau mengedarkan narkoba di wilayah kabupaten Maros, jadi rata-rata para kurir ini bukan warga Maros.
"Untuk kasusnya masih di dominasi Narkotika golongan I jenis shabu, serta beberapa tembakau sintetis jenis gorilla,"katanya.
Dari 43 kasus yang ditangani tersebut terdapat 61 tersangka, yang rata-rata berusia 18-35 tahun.
"Tersangka mayoritas mereka orang dewasa atau usia produktif dari usia 18 tahun hingga 35 tahun," jelas Fatur.
Ia menyebut kasus terbanyak di wilayah Kecamatan Mandai, yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Maros dengan Kota Makassar Sementara barang bukti yang di sita yakni sabu, tembakau sintetis serta obat keras.
"Kami menghimbau Masyarakat agar tidak main-main dengan Narkoba, karena kami akan menindak tegas, "tutupnya. []